Ranah

DSI Fokus Pulihkan Hak Lender, RUPD Ditunda

421
×

DSI Fokus Pulihkan Hak Lender, RUPD Ditunda

Sebarkan artikel ini
dana-syariah-indonesia:-kami-menghormati-proses-hukum
Dana Syariah Indonesia: Kami Menghormati Proses Hukum

Jakarta – Dana Syariah Indonesia (DSI) berjanji akan kooperatif dengan pihak berwajib setelah Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan skema ponzi dan pendanaan proyek fiktif.

Temuan ini sebelumnya dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR.

Manajemen DSI menyatakan dukungan penuh terhadap arahan dan langkah-langkah yang disampaikan dalam rapat tersebut.

“Manajemen PT DSI menghormati dan mendukung sepenuhnya seluruh arahan serta langkah-langkah yang disampaikan dalam rapat tersebut,” tulis manajemen dalam siaran pers, Selasa (20/1/2026).

DSI juga berjanji akan terbuka dan bertanggung jawab dalam mengikuti seluruh proses klarifikasi, pemeriksaan, serta penegakan hukum.

Saat ini, fokus utama perusahaan adalah memulihkan hak-hak pemberi dana (lender).

DSI berupaya mengembalikan dana kepada lender melalui berbagai mekanisme hukum, termasuk penjualan aset perusahaan yang tidak mengganggu operasional.

Sesuai arahan OJK, DSI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) untuk membahas mekanisme pengembalian dana.

Namun, pelaksanaan RUPD yang semula dijadwalkan pada akhir Januari 2026, ditunda.

Manajemen beralasan, penundaan ini karena perusahaan fokus memenuhi panggilan dan permintaan data dari kepolisian.

“RUPD akan tetap diselenggarakan namun waktunya akan disesuaikan kembali dan akan diberitahukan kemudian,” jelas manajemen.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan indikasi skema ponzi dalam kasus gagal bayar DSI.

“Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di Gedung DPR, Kamis (15/1/2026).

PPATK menemukan aliran dana perusahaan ke rekening yang terafiliasi dengan pengurus.

Lembaga ini telah memblokir 33 rekening DSI sejak 18 Desember 2026 dengan total saldo sekitar Rp 4 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pihaknya telah menerima empat laporan polisi terkait kasus DSI.

Ade juga menduga dana yang dihimpun DSI digunakan untuk mendanai proyek fiktif.

“Dan kami juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah terdaftar oleh PT DSI,” ungkap Ade.

Menurutnya, borrower tersebut tidak mengetahui namanya digunakan kembali untuk proyek fiktif ciptaan DSI.