Ranah

Dua Pejabat Pemko Payakumbuh Akui Lahan Pasar Milik Ulayat Nagari

4
×

Dua Pejabat Pemko Payakumbuh Akui Lahan Pasar Milik Ulayat Nagari

Sebarkan artikel ini
gugatan-sertifikat-hak-pakai-terus-bergulir-di-ptun,-anak-nagori-pertahankan-tanah-ulayat
Gugatan Sertifikat Hak Pakai Terus Bergulir di PTUN, Anak Nagori Pertahankan Tanah Ulayat

Padang – Dua pejabat tinggi Pemerintah Kota Payakumbuh secara mengejutkan memberikan pengakuan di bawah sumpah terkait status lahan Pasar Pusat Payakumbuh.

Mereka membenarkan bahwa lahan strategis tersebut merupakan tanah ulayat milik Nagari Koto Nan Ompek.

Pernyataan krusial ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Senin (13/7/2026).

Sidang tersebut membahas gugatan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang dilakukan secara sepihak oleh Pemko Payakumbuh.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Muslim, secara terbuka mengafirmasi status tanah ulayat itu dengan merujuk pada Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016.

Ia tampak menahan tangis saat membeberkan bahwa proses sertifikasi lahan sempat menemui hambatan akibat protes keras dari Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek.

“Meski ambo bukan orang asli Payokumbuh tetapi dari Maninjau, ambo ingin Payokumbuh maju dan berupaya mencari titik temu antara keinginan Pemko dengan aspirasi Niniak Mamak,” tegas Muslim.

Pengakuan serupa juga datang dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Faizal, saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim.

Faizal mengungkapkan bahwa Pemko Payakumbuh selama ini gagal memenuhi komitmen bagi hasil 70:30 dengan pihak nagari karena operasional pasar selalu merugi.

Keterangan itu diperkuat dengan konfirmasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh terkait kendala pengukuran akibat adanya surat permohonan pemblokiran dari Niniak Mamak.

Kuasa hukum penggugat, Dr. H. Wendra Yunaldi, menilai fakta persidangan ini meruntuhkan klaim Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, yang sebelumnya bersikeras menyatakan lahan tersebut milik negara.

Wendra menyatakan optimisme tinggi akan memenangkan gugatan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di meja hijau.

Tokoh pemuda Nagari Koto Nan Ompek, Anas Pitopang, menyesalkan sikap Pemko Payakumbuh yang dianggap egois karena enggan menempuh jalan musyawarah.

Anas menegaskan bahwa perjuangan merebut kembali tanah ulayat merupakan langkah menjaga kedaulatan, identitas, dan amanah para pendahulu.

Majelis hakim menjadwalkan kelanjutan sidang pada pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli.