Padang – Polresta Padang memilih jalur pembinaan psikologis ketimbang proses hukum konvensional terhadap seorang siswa kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang meledakkan bom rakitan di sekolahnya, Selasa (14/7).
Tindakan nekat tersebut diduga dipicu oleh tekanan perundungan yang dialami pelaku di lingkungan pendidikan.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, memastikan insiden ini tidak menelan korban jiwa maupun luka-luka.
Daya ledak perangkat tersebut tergolong rendah sehingga tidak menimbulkan kerusakan signifikan pada fasilitas sekolah.
Peristiwa bermula saat area sekolah dalam kondisi sepi ketika jam istirahat berlangsung.
Pelaku meletakkan benda rakitan tersebut di atas meja depan ruang kelas sebelum menyulut sumbunya secara manual dengan korek api gas.
“Benda tersebut tidak menggunakan pemicu elektronik ataupun kendali jarak jauh,” terang Kombes Pol Apri.
Hasil olah tempat kejadian perkara mengungkap bahwa pelaku merakit bahan peledak secara mandiri dengan mempelajari tutorial dari internet dan media sosial.
Seluruh material peledak dikumpulkan pelaku seorang diri di kediamannya sebelum dibawa dan dirakit hingga siap diledakkan di sekolah.
Penyidik telah mengamankan tiga unit bom rakitan sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.
Saat ini, siswa tersebut berada dalam pengawasan ketat Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Kepolisian berkomitmen menempuh pendekatan humanis dengan memberikan pendampingan psikologis khusus kepada pelaku.
Kombes Pol Apri akan melibatkan pihak keluarga serta tenaga profesional guna memulihkan kondisi mental remaja tersebut.
Insiden ini menjadi alarm keras bagi sekolah dan orang tua untuk lebih waspada terhadap praktik perundungan serta pengawasan akses konten berbahaya di dunia maya.






