Sukoharjo – Ratusan mantan karyawan PT Sritex menggelar aksi damai di depan bekas pabrik tekstil, Senin (10/11/2025). Mereka menuntut pembayaran hak-hak pekerja yang belum dibayarkan sejak PHK massal pada 1 Maret 2025.
Aksi yang bertajuk “Solidaritas Eks Karyawan Sritex” ini diikuti massa yang mengenakan pakaian serba hitam dan pita merah putih. Mereka membawa bendera Merah Putih, bendera buruh, gambar Marsinah, serta spanduk tuntutan.
Koordinator lapangan, Agus Wicaksono, menyatakan aksi ini sebagai bentuk kekecewaan atas belum terpenuhinya hak pesangon dan THR. “Kami menuntut hak-hak kami yang belum dibayarkan kurator, yaitu pesangon dan THR. Ini sudah sembilan bulan sejak PHK,” tegasnya.
Dari total 8.475 karyawan yang di-PHK, sekitar 3.000 orang sudah bekerja kembali. Namun, sisanya masih kesulitan mencari nafkah.
“Sebagian besar dari kami berusia di atas 50 tahun, dan itu membuat kami sulit mendapatkan pekerjaan lagi,” keluh Agus.
Aksi berlangsung tertib dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, pembacaan puisi Marsinah, dan orasi.
Polres Sukoharjo menerjunkan 340 personel untuk menjaga keamanan dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.
Agus berharap aksi ini menjadi sinyal bagi pemerintah dan kurator agar segera menuntaskan pembayaran hak-hak pekerja.
Menanggapi tuntutan tersebut, salah seorang kurator Sritex, Denny Ardiansyah, menyatakan komunikasi dengan kuasa hukum PT Sritex dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex masih terjalin baik.
Denny menambahkan, pertemuan antara kurator, kuasa hukum, ketua SPSI, dan pihak terkait telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo pada Selasa, 4 November 2025.
“Kami sudah ada pertemuan resmi terkait itu, difasilitasi oleh Sekda (sekretaris daerah Sukoharjo), untuk mengkomunikasikan hal itu,” ungkap Denny.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kurator menjelaskan telah berkoordinasi dengan ketua SPSI untuk mendata eks karyawan PT Sritex dan menghitung hak-hak karyawan sebelum PHK.
“Adanya isu-isu kurator menutup hubungan komunikasi dengan kuasa hukum yang mengakibatkan terjadinya aksi unjuk rasa, isu tersebut tidak benar,” pungkas Denny.






