Jakarta – Lembaga penyedia indeks global, FTSE Russell, resmi mempertahankan status pasar modal Indonesia sebagai *Secondary Emerging Market*. Keputusan ini diambil setelah lembaga tersebut meninjau progres reformasi yang dilakukan otoritas pasar modal Indonesia untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar.
Dalam pengumuman resminya pada Selasa (7/4/2026), FTSE Russell menyatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan langkah nyata melalui berbagai inisiatif strategis. Beberapa di antaranya mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham, perluasan klasifikasi investor, hingga penyesuaian persyaratan *free float*.
“FTSE Russell sedang meninjau kemajuan langkah-langkah reformasi yang dirancang untuk memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar secara keseluruhan,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Lembaga ini juga menegaskan bahwa Indonesia tidak masuk dalam daftar pantauan (*Watch List*). Keputusan final mengenai perlakuan terhadap sekuritas Indonesia akan dikonfirmasi kembali pada peninjauan indeks Juni 2026, dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik penilaian tersebut. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyebut status *Secondary Emerging Market* yang setara dengan negara seperti Cina dan India ini merupakan bukti kredibilitas pasar modal Indonesia.
“Penilaian FTSE Russell mencerminkan bahwa inisiatif melalui delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel,” ujar Agus, Rabu (8/4/2026).
Ke depan, FTSE Russell berkomitmen untuk terus memantau implementasi reformasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam peninjauan indeks mendatang.






