HukumRanah

Guru PNS Diduga Berbuat Asusila di Masjid, BKD Bertindak

181
×

Guru PNS Diduga Berbuat Asusila di Masjid, BKD Bertindak

Sebarkan artikel ini
benarkan-oknum-guru-terduga-asusila-di-toilet-masjid-bungus-pns,-disdikbud-sumbar-usulkan-sanksi-ke-bkd
Benarkan Oknum Guru Terduga Asusila di Toilet Masjid Bungus PNS, Disdikbud Sumbar Usulkan Sanksi ke BKD

Padang – Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Padang ditangkap warga atas dugaan melakukan perbuatan asusila di toilet sebuah masjid.

Peristiwa memalukan ini terjadi di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sumatera Barat, Habibul Fuadi, membenarkan bahwa oknum guru tersebut adalah ASN.

Guru berinisial S (58), yang merupakan warga Kecamatan Kuranji, mengajar di salah satu SMA negeri di Kota Padang.

“Sudah kita proses dan diusulkan ke BKD untuk pemberian hukuman,” ujar Habibul Fuadi.

Saat ini, kasus tersebut telah diproses dan diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk pemberian sanksi.

Disdikbud belum memastikan jenis sanksi yang akan diberikan. Namun, tidak menutup kemungkinan oknum guru tersebut diberhentikan dari status PNS.

“Bisa diberhentikan. Saat ini proses sedang berjalan,” jelasnya.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurizal, membenarkan penangkapan tersebut. Selain oknum guru, seorang pelajar pria berinisial L (18), warga Kecamatan Bungus Teluk Kabung, juga diamankan.

Kejadian bermula saat pengurus masjid dan warga curiga dengan aktivitas kedua terduga di kamar mandi masjid sekitar pukul 10.45 WIB.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, pengurus masjid bersama masyarakat kemudian mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan perbuatan asusila di kamar mandi masjid,” ungkap AKP Syamsurizal.

Kedua terduga beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit telepon genggam dan dua unit sepeda motor Honda Beat.