HukumRanah

Jual Chip Domino, Polres Mentawai Tangkap Pria Tuapejat

302
×

Jual Chip Domino, Polres Mentawai Tangkap Pria Tuapejat

Sebarkan artikel ini
terlibat-jual-chip-hgi-domino,-seorang-pria-di-tuapejat-ditangkap-polres-mentawai
Terlibat Jual Chip HGI Domino, Seorang Pria di Tuapejat Ditangkap Polres Mentawai

Tuapejat – Polres Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial A.H di Desa Tuapejat. A.H diduga kuat terlibat dalam praktik penjualan chip judi online High Game Island (HGI) Domino.

Penangkapan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kepulauan Mentawai, Kamis (13/11/2025).

Wakapolres Kepulauan Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, menjelaskan bahwa A.H merupakan warga Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.

“Tersangka A.H diduga melakukan tindak pidana judi online dengan menjual chip HGI kepada para pemain,” kata Kompol Bustanul.

Modus yang dilakukan tersangka adalah menjual chip HGI kepada pemain dengan harga Rp 57 ribu. Sementara, ia membeli chip dari pemain seharga Rp 50 ribu.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online. Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung program Presisi (Prediktif, Responsif, dan Berorientasi pada Solusi) melalui program Asatacita (Aksi Satuan Tugas Anti Korupsi dan Judi Online),” terangnya.

Program Asatacita diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan korupsi. Selain itu, juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan.