Batusangkar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kini bersinergi menerapkan pidana sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah ini diharapkan menjadi solusi alternatif dalam penegakan hukum.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Indojolito Batusangkar, Senin (1/12/2025).
Kepala Kejari Batusangkar, Anggiat AP Pardede, dan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, secara langsung menandatangani perjanjian tersebut.
Tujuan utama dari kolaborasi ini adalah membangun koordinasi yang efektif antara Kejari dan Pemkab Tanah Datar.
Koordinasi ini dinilai penting dalam melaksanakan pidana kerja sosial sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, dan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.
Peningkatan kesadaran hukum bagi para pelaku tindak pidana juga menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama ini.
Landasan hukum penerapan pidana kerja sosial ini adalah UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 85.
Pasal tersebut mengatur pidana kerja sosial untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari 5 tahun atau denda kategori II.
Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi bagian dari perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia.
Paradigma baru ini berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
KUHP Nasional mengatur pidana pokok berupa pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.
Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial menjadi alternatif dari pidana penjara yang selama ini menjadi hukuman utama.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, dan Asisten Administrasi Umum.






