HukumPemerintahRanah

Kejari Sijunjung Buka Konsultasi Hukum, Lindungi Guru

192
×

Kejari Sijunjung Buka Konsultasi Hukum, Lindungi Guru

Sebarkan artikel ini
pengurus-pgri-audiensi-dengan-kajari-sijunjung,-bahas-perlindungan-hukum-bagi-guru
Pengurus PGRI Audiensi dengan Kajari Sijunjung, Bahas Perlindungan Hukum bagi Guru

Sijunjung – Kejaksaan Negeri Sijunjung membuka layanan konsultasi hukum bagi para guru di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum dalam proses belajar mengajar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Rina Idawani, menegaskan komitmennya saat menerima audiensi pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sijunjung, Selasa (23/9).

“Kapan pun waktunya, sepanjang tidak ada tugas mendesak, saya siap berdiskusi,” ujar Rina, menjamin ketersediaan dirinya untuk memberikan pemahaman hukum.

Ketua PGRI Sijunjung, Syaiful Husein, menyambut baik dukungan kejaksaan tersebut. Ia mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Mengajar yang dinilai bermanfaat.

Program JMS dan Jaksa Mengajar memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai aturan hukum, terutama terkait tata kelola keuangan di sekolah.

Kajari menjelaskan, program yang telah berjalan sejak awal semester dan akan berlangsung hingga Desember 2025 ini menyasar siswa-siswi di sekolah-sekolah.

SMAN 1 dan SMPN 1 Sijunjung menjadi sekolah percontohan dalam program tersebut.

“Kami masuk dengan mengambil satu jam pelajaran di awal masuk di kedua sekolah itu,” terang Rina.