Jakarta – Serikat buruh mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait praktik outsourcing dan regulasi pekerja asing.
Desakan ini mengemuka dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Sebanyak 17 konfederasi serikat pekerja dan buruh hadir dalam rapat tersebut.
Mereka menyampaikan masukan terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di DPR.
Penghapusan outsourcing menjadi fokus utama serikat pekerja. Roy Jinto Ferianto dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai skema ini merugikan pekerja karena hubungan kerja berada di bawah pihak ketiga.
Roy juga menyoroti praktik magang tanpa upah.
Menurutnya, perusahaan kerap membuka lowongan magang bagi lulusan sarjana dengan upah tidak sesuai standar untuk menekan biaya operasional.
Sementara itu, Jumhur Hidayat dari KSPSI menekankan perlunya perbaikan regulasi izin pekerja asing.
Ia menilai aturan yang ada terlalu longgar dan mengancam posisi tenaga kerja lokal.
Jumhur berharap negara hadir lebih kuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya semangat tersebut dalam UU yang baru.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menjelaskan bahwa rapat ini bersifat satu arah. Perwakilan buruh diminta menyampaikan pokok-pokok pikiran untuk revisi UU Ketenagakerjaan.
Masukan dari serikat buruh akan dibahas lebih lanjut oleh Panja RUU Ketenagakerjaan yang telah dibentuk sejak 22 April 2025.
Berikut daftar konfederasi pekerja yang hadir dalam rapat:
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
- Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia
- Majelis Permusyawaratan Buruh Nasional Konfederasi Serikat
- Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia
- Konfederasi Serikat Pekerja Nasional
- Konfederasi Serikat Pekerja BUMN
- Konfederasi Serikat Buruh Muslim Indonesia
- Konfederasi Serikat Nasional
- Konfederasi Serikat Nusantara
- Konfederasi Dewan Pengurus Dewan Sentral Nasional
- Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
- Konfederasi Serikat Pekerja Rajawali Nusantara Indonesia
- Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara
- Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
- Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia
- Konfederasi Barisan Buruh Indonesia
- Konfederasi Serikat Pekerja Nasional






