Limapuluh Kota – Kabar baik menghampiri Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar berhasil meraih 37 Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025.
Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Jefrinal Arifin.
Momen tersebut berlangsung pada malam puncak Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Fadli Zon mengungkapkan, Indonesia telah menetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025.
“Tahun ini kita menetapkan ada 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga menambah jumlah dari total warisan budaya Indonesia yang telah ditetapkan dari yang tadinya 2.213 sekarang menjadi 2.727,” jelas Fadli Zon.
Jefrinal Arifin menambahkan, Sumbar menjadi salah satu dari empat provinsi terbanyak yang direkomendasikan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat.
Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang, melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Alfian, menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima penghargaan.
Adapun dua warisan budaya dari Limapuluh Kota yang mendapat penghargaan adalah Nolam Talang Maua (Ekspresi Lisan) dari Kecamatan Mungka dan Pongek Limbonang (Kuliner) dari Kecamatan Suliki.
Penetapan warisan budaya takbenda ini diharapkan dapat mengangkat sisi kebudayaan Sumbar dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Sisi lain bisa menaikkan ekonomi kreatif di tempat kita,” ucapnya.
Oleh karena itu, seluruh warisan budaya takbenda di Kabupaten Lima Puluh Kota perlu dilestarikan.






