Ranah

NasDem Dukung Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan PRT

80
×

NasDem Dukung Percepatan Pengesahan RUU Perlindungan PRT

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Fraksi Partai NasDem menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tengah dibahas di DPR RI. Dukungan itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dalam rapat pembahasan pada Senin (20/4/2026).

Cindy menilai pengesahan RUU PPRT menjadi langkah mendesak untuk memberi keadilan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini rentan mengalami eksploitasi dan kekerasan.

“Kami dari Fraksi NasDem menyatakan menerima dan juga menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh Panja bersama pemerintah untuk dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI, agar segera disahkan menjadi undang-undang,” ujar Cindy Monica yang juga anggota Komisi II DPR RI.

Ia menegaskan, Fraksi NasDem memandang pengesahan RUU PPRT sebagai keniscayaan yang harus segera diwujudkan. Menurut dia, pekerja rumah tangga merupakan warga negara yang selama ini bekerja di ruang domestik tanpa perlindungan negara yang memadai.

“Selama 22 tahun, ketiadaan payung hukum membuat mereka rentan terhadap praktik perbudakan modern, eksploitasi, dan kekerasan,” katanya.

Cindy menilai kehadiran RUU PPRT menjadi momentum penting untuk memulihkan nilai kemanusiaan dalam hubungan kerja di sektor domestik. Aturan tersebut juga diharapkan memberi kepastian standar kerja yang layak bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

“RUU PPRT ini hadir untuk mengembalikan adab kita, memanusiakan manusia, serta memberikan standar kelayakan kerja,” tegasnya.

Fraksi NasDem juga mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan sosial dan hak dasar seperti pekerja di sektor lain. Hak itu mencakup upah layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan melalui BPJS.

Dengan dukungan lintas fraksi yang terus menguat, RUU PPRT diharapkan segera dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja rumah tangga yang selama ini belum terlindungi secara hukum.