Padang – Banjir bandang dan longsor yang menerjang Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh beberapa waktu lalu menyisakan duka mendalam. Kerusakan ekologis yang terjadi diduga kuat bukan hanya karena cuaca ekstrem, melainkan akibat lemahnya pengawasan hutan dan lahan.
Deforestasi yang tak terkendali dituding sebagai penyebab hilangnya benteng alam yang selama ini menjaga kestabilan lingkungan.
Di tengah duka para korban, perdebatan politik justru mencuat dan dinilai menguras energi.
Kritik tajam dari anggota DPR terhadap Menteri Kehutanan mewarnai ruang publik.
Saling tuding dan klaim kebenaran mewarnai perdebatan, alih-alih menunjukkan kebijaksanaan.
Dr. Abdul Aziz, Dosen FEB Universitas Andalas, menyayangkan perdebatan tersebut.
“Hentikanlah perdebatan yang perlu itu,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan alam adalah akibat perbuatan manusia, sesuai dengan yang tertulis dalam Ar-Rum (30:41).
“Bencana seperti banjir, kekeringan, atau penyakit adalah konsekuensi dari ulah manusia yang merusak keseimbangan alam dan melanggar hukum,” jelasnya.
Seharusnya, kata dia, pejabat negara turun langsung ke lapangan saat rakyat menangis.
Kehadiran mereka dibutuhkan untuk memberikan ketenangan dan bantuan yang cepat dan tepat.
Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan hanya dalam bentuk hukum.
Pemerintah diminta untuk berkoordinasi dan bersinergi, bukan mempertontonkan ego dan perbedaan.
Di Minangkabau, filosofi “alam takambang jadi guru” mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan.
Kerusakan lingkungan bukan hanya bencana fisik, tetapi juga ancaman bagi kebudayaan dan marwah Minangkabau.
Hilangnya hutan berarti hilangnya sumber air, tergerusnya tanah ulayat, dan rapuhnya kehidupan sosial di nagari.
Pengawasan yang jelas seharusnya sudah ada dalam tata kelola pemerintahan.
Nagari dan desa adalah garda terdepan penjaga hutan dan ekosistem.
Mereka harus diberi mandat kuat untuk melaporkan setiap gejala yang tidak wajar dan dilindungi dari tekanan pihak-pihak berkepentingan.
Camat harus menjadi simpul koordinasi, meneruskan laporan perubahan tutupan lahan kepada Bupati dan Gubernur.
Gubernur dan Bupati juga memiliki tanggung jawab besar.
Pertemuan koordinasi mengenai kondisi hutan dan tata ruang jangan hanya menjadi formalitas.
Keputusan alih fungsi lahan harus didasarkan pada kajian lingkungan yang matang.
Izin lingkungan harus menjadi alat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekosistem.
Namun, sistem pengawasan akan sia-sia jika penegakan hukum tidak tegas.
Pembalakan liar tidak mungkin berdiri sendiri, selalu ada aktor yang menggerakkan dan melindungi.
Mafia lahan bekerja dalam senyap, memanfaatkan celah hukum, bahkan merangkul oknum yang menggadaikan integritas.
Negara harus berani menindak semua yang terlibat tanpa pandang bulu.
Setiap bencana adalah ujian moral bagi pemerintahan.
Tanggung jawab negara diukur dari sejauh mana regulasi mampu melindungi rakyat.
Negara harus hadir saat kapak pertama terayun di batang pohon terakhir tanpa izin.
“Kita membutuhkan para pemimpin yang kuat di tengah rakyatnya, bukan hanya yang lantang di podium,” tegasnya.
“Kita membutuhkan pemimpin yang terlebih dahulu datang mengulurkan tangan, sebelum datang memberi pernyataan.”
Inilah saatnya semua level pemerintahan bekerja dalam satu komando: menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan masa depan anak-anak kita.
Negara harus hadir di setiap pohon yang tumbang, karena di setiap batang hutan tersimpan kehidupan dan harapan bagi generasi mendatang.
Sumatera Barat, Ranah Minang, Tanak Batak, serta Tanah Rencong tidak boleh kehilangan hutan lebih jauh. Jika itu terjadi, hilanglah pula sebagian jati diri kita sebagai bangsa yang memuliakan alam sebagai guru.






