Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan baru yang mengecualikan kredit dengan nilai di bawah Rp 1 juta dari catatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung percepatan program pembangunan 3 juta rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa ke depannya laporan SLIK hanya akan memuat data kredit dengan nominal di atas Rp 1 juta.
Ketentuan tersebut berlaku baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debet. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan dapat lebih optimal.






