NusantaraPemerintahan

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Berlaku Segera

275
×

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Berlaku Segera

Sebarkan artikel ini
Larangan Merokok Dekat Pintu Masuk: Rokok Eceran dan Tembakau Dilenyapkan

Jakarta – Pemerintah resmi melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran per batang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran perbatang,” bunyi Pasal 434 PP Kesehatan.

Selain itu, peraturan ini juga melarang penempatan produk tembakau dan rokok elektronik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui.

PP Kesehatan juga mengatur pembatasan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada anak di bawah usia 21 tahun, perempuan hamil, serta jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyambut baik peraturan ini. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan,” ujarnya.

Dengan terbitnya PP ini, beberapa peraturan pemerintah dan peraturan presiden sebelumnya dicabut, di antaranya PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan PP Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja.