Ranah

Pemerintah Pungut PPh Toko Online Mulai Juli 2025

123
×

Pemerintah Pungut PPh Toko Online Mulai Juli 2025

Sebarkan artikel ini
kriteria-toko-online-yang-dikenai-pajak-berdasarkan-pmk-nomor-37-tahun-2025
Kriteria Toko Online yang Dikenai Pajak Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025

Jakarta – Pemerintah resmi menunjuk sejumlah platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang online. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada Senin (14/7/2025).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak. “Nanti mereka akan memungut PPh dari merchant-merchant yang berdagang di platform elektronik mereka,” ujarnya usai rapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Empat platform besar yang ditunjuk adalah Blibli, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menurut salinan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dari situs Kementerian Keuangan, terdapat lima kriteria utama yang menentukan apakah sebuah toko online akan dikenakan PPh. Pertama, pedagang harus berdomisili di Indonesia, yang berarti pelaku usaha tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dan menjalankan aktivitas jual beli secara digital.

Kriteria kedua adalah pedagang harus menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Ini berarti setiap transaksi penjualan daring harus tercatat dalam sistem perbankan atau lembaga keuangan digital.

Ketiga, seperti dilansir dari Antara, kebijakan ini menyasar pedagang dengan penghasilan melebihi Rp 500 juta per tahun. Hal ini harus dibuktikan melalui surat pernyataan resmi yang diserahkan kepada platform digital atau lokapasar yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Keempat, pedagang atau pelaku usaha harus menggunakan alamat protokol internet (IP) yang terdaftar di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode negara Indonesia +62.

Kriteria terakhir adalah menjual barang atau jasa melalui platform digital. Pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 37 Tahun 2025 menjelaskan bahwa kategori ini mencakup pedagang barang dan perusahaan jasa seperti ekspedisi, asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan konsumen secara elektronik. Dengan demikian, seluruh entitas yang menjalankan kegiatan komersial secara daring di Indonesia berpotensi dikenai pungutan PPh Pasal 22, selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan.