Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan PT Starlink Service Indonesia, penyedia layanan internet berbasis satelit, untuk mendirikan Pusat Operasional Jaringan (NOC) di dalam negeri.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan ketat terhadap layanan Starlink menyusul kekhawatiran akan penyalahgunaan, seperti perjudian online, pornografi, dan aktivitas militan. Resiko kebocoran data pribadi juga menjadi perhatian utama.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengonfirmasi bahwa Starlink telah menyetujui permintaan tersebut. NOC akan memungkinkan pemerintah memantau aktivitas layanan internet perusahaan milik Elon Musk itu.
Adapun kewajiban lain yang telah dipenuhi Starlink meliputi hak labuh, izin stasiun radio angkasa, sertifikasi perangkat, dan berbagai jenis izin penyelenggaraan layanan multimedia dan jaringan tetap tertutup.
“Starlink telah berkomitmen untuk menyediakan NOC di Indonesia untuk pemantauan lalu lintas, kualitas jaringan, gangguan, dan pengendalian lalu lintas,” kata Budi Arie.
Selain itu, Starlink juga diwajibkan membangun gateway di Indonesia dan mematuhi peraturan setempat tentang perlindungan data dan penegakan hukum.
Pemerintah melalui Kominfo akan terus memantau dan mengendalikan penyedia layanan internet di Indonesia, termasuk Starlink. Untuk melindungi konsumen, layanan pelanggan juga harus tersedia di dalam negeri.






