Jakarta – Pemerintah menunda penandatanganan jutaan hektare Hak Guna Usaha (HGU) selama setahun terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari penataan ulang reforma agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, saat ini terdapat 1.673.000 hektare permohonan HGU yang tertunda.
“Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU,” kata Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).
Nusron menjelaskan, penundaan penandatanganan HGU ini bertujuan mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan.
Penataan kembali konsep reforma agraria diharapkan dapat mengurangi gini rasio dan mengentaskan kesenjangan antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah.
Selain penundaan HGU, Kementerian ATR/BPN juga mulai menyelesaikan tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lain (APL) bersama Kementerian Kehutanan.
Penyelesaian tapal batas ini penting untuk mengatasi banyaknya kasus klaim tanah masyarakat yang ternyata masuk kawasan hutan.
Nusron berencana memulai penyelesaian tapal batas di provinsi dengan intensitas konflik rendah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus klaim kawasan hutan akibat peta yang belum jelas.






