Padang – Pemerintah Kabupaten Agam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/3).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Agam, Benni Warlis, kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat II BPK Perwakilan Sumbar, Nelson H.H. Siregar, di aula kantor BPK Perwakilan Sumbar.
Selain Kabupaten Agam, sejumlah entitas lain turut menyerahkan laporan serupa, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bupati Agam, Benni Warlis, menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai regulasi.
Ia berharap laporan yang disampaikan dapat memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga Kabupaten Agam mampu mempertahankan opini terbaik dari BPK.
“Kami berharap LKPD ini dapat diterima dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Agam bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Benni.
Benni menambahkan, penyampaian laporan keuangan merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II BPK Perwakilan Sumbar, Nelson H.H. Siregar, menekankan pentingnya aspek ketepatan waktu dan kelengkapan data dalam proses pemeriksaan.
Nelson menjelaskan, pemeriksaan LKPD dilakukan melalui dua tahapan, yakni pemeriksaan interim yang telah dilaksanakan sebelumnya, serta pemeriksaan terinci yang akan berlangsung setelah laporan unaudited diterima.
Pihak BPK juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diberikan sebelumnya.Padang – Pemerintah Kabupaten Agam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/3). Penyerahan dokumen ini menjadi langkah awal dalam proses audit keuangan daerah.
Bupati Agam, Benni Warlis, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat II BPK Perwakilan Sumbar, Nelson H.H. Siregar, di aula kantor BPK Perwakilan Sumbar.
Selain Kabupaten Agam, sejumlah entitas lain turut menyerahkan laporan serupa, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Benni Warlis menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkab Agam dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap LKPD ini dapat diterima dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Agam bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar






