Painan – Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesisir Selatan dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sepakat menjalin kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Kajari Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, dan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.
Acara penandatanganan berlangsung di Painan Convention Center (PCC), Senin (1/12/2025), dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Painan, Abdi Dinata Sebayang, jajaran OPD, dan pejabat Kejari Pessel.
Kerja sama ini dipersiapkan untuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2025, menggantikan KUHP lama.
Kajati Sumbar, Muhibuddin, bersama Gubernur Mahyeldi dan Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung, sebelumnya telah menyampaikan hal ini dalam kegiatan terpusat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bertujuan mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas.
“Perjanjian ini bertujuan mewujudkan penerapan pidana kerja sosial, meningkatkan koordinasi, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial, serta menunjuk dinas terkait untuk pelaksanaan dan pengawasan.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi secara berkala.






