Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik korupsi penyaluran kredit yang merugikan negara hingga Rp50,335 miliar di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut.
Penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka atas keterlibatan mereka dalam skema penyimpangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional sepanjang periode 2022 hingga Mei 2025.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengonfirmasi bahwa total kerugian tersebut bersumber dari kredit bermasalah yang melibatkan 125 debitur.
Modus operandi para pelaku mencakup manipulasi identitas profil debitur serta rekayasa objek usaha dan agunan guna memenuhi syarat pengajuan kredit.
Para pelaku bahkan nekat melakukan pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan demi memuluskan pencairan dana secara ilegal.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan audit internal pihak bank yang mencurigai adanya praktik kecurangan.
Tersangka yang ditahan memiliki peran spesifik, yaitu REP selaku Pimpinan Cabang, HWH sebagai petugas kredit, serta MS yang berperan mengumpulkan data debitur.
Tindakan lancung ini disinyalir dilakukan demi mengejar target kinerja bank, sekaligus meraup keuntungan pribadi berupa komisi dari setiap pencairan kredit.
“Pimpinan menerima Rp10 hingga Rp20 juta per pencairan, petugas kredit Rp5 juta, dan MS sekitar Rp1,7 juta per debitur,” tegas Kompol Purwanto.
Penyidik telah mengamankan 132 dokumen sebagai barang bukti, termasuk surat keputusan pejabat bank dan berkas pengajuan kredit para debitur.
Tersangka REP dan HWH kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara di bawah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sementara itu, tersangka MS menghadapi ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun berdasarkan undang-undang yang sama.
Saat ini, kepolisian tengah merampungkan pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah memenuhi petunjuk jaksa.






