Ranah

Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Ungkapan Dua Kasus

4
×

Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Hasil Ungkapan Dua Kasus

Sebarkan artikel ini
sita-184-gram-sabu,-polda-sumbar-musnahkan-barang-bukti-narkotika-hasil-operasi
Sita 184 Gram Sabu, Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Operasi

Padang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat memusnahkan 179,39 gram sabu dan 98 butir ekstasi hasil pengungkapan dua kasus besar sepanjang April 2026.

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan alat blender berisi cairan kimia penghancur guna memastikan material terlarang itu tidak bisa disalahgunakan lagi.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari total penyitaan 184,71 gram sabu dan 100 butir ekstasi dari dua lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa pihaknya menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Kasus pertama terungkap pada 7 April 2026 di Kabupaten Agam dengan barang bukti berupa 38,57 gram sabu serta 100 butir ekstasi.

Selang sepekan kemudian, tepatnya 13 April 2026, petugas membongkar kasus kedua di Kabupaten Tanah Datar dengan menyita 146,14 gram sabu.

Proses pemusnahan yang dilakukan di markas Polda Sumbar ini disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Bea Cukai, serta pihak penasihat hukum tersangka.

Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan langkah ini sebagai upaya konkret kepolisian dalam memberikan efek jera kepada para bandar narkoba.

Para tersangka kini terancam hukuman berat melalui penerapan pasal berlapis, mulai dari UU Narkotika hingga KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penyidik juga menyertakan dakwaan tambahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur hukuman penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun.

Tindakan tegas ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat Sumatera Barat dari ancaman peredaran barang haram.