HukumRanah

Polda Sumbar Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Ganja

155
×

Polda Sumbar Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Ganja

Sebarkan artikel ini
polda-sumbar-ungkap-28-kasus-narkotika,-sita-lebih-dari-172-kg-ganja
Polda Sumbar Ungkap 28 Kasus Narkotika, Sita Lebih dari 172 Kg Ganja

Padang – Polda Sumbar berhasil membekuk 36 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang digelar sejak Oktober hingga 17 November 2025.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba dengan jumlah yang tidak sedikit.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 172,43 kilogram ganja dan 247,45 gram sabu.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Polda Sumbar berkomitmen terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (19/11).

Gatot mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung pemberantasan narkoba di Sumbar.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan falsafah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dalam upaya tersebut.

Pemerintah Provinsi Sumbar menyatakan dukungan penuh terhadap program nagari bebas narkoba yang dicanangkan oleh Polda Sumbar.

Kompolnas memberikan apresiasi atas kinerja Polda Sumbar dalam mengungkap kasus narkotika ini.

Apresiasi juga diberikan atas peningkatan program pencegahan yang telah dilakukan.

Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumbar.

Koordinasi ini akan dilakukan baik dalam upaya pencegahan maupun pengungkapan kasus narkotika.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, turut menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumbar.

Ia mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dengan berpegang pada falsafah ABS-SBK.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki.

Sebagian barang bukti ganja, yakni 68,49 kilogram, telah dimusnahkan di Bareskrim Polri pada 29 Oktober 2025.