Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial HF alias H di Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, Senin (22/6/2026).
Penangkapan pria yang pernah terjerat kasus serupa pada 2021 ini dilakukan petugas sekitar pukul 16.00 WIB.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan Abbas.
Langkah hukum ini diambil merespons laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di kediaman tersangka.
Proses penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat membuahkan hasil signifikan dengan ditemukannya sejumlah barang bukti.
Petugas menyita satu paket sabu seberat 2,5 gram, perangkat alat hisap, serta empat pak plastik klip bening.
Dua unit telepon genggam milik tersangka pun turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, HF mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Yogi.
Tersangka menyebut bahwa Yogi saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Kendala muncul dalam upaya pengejaran karena nomor kontak pemasok tersebut saat ini sudah tidak aktif.
Kini, HF telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pariaman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aparat kepolisian terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka untuk mengungkap aktor di balik layar.
Pihak kepolisian turut mengajak masyarakat untuk proaktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.






