Painan – Dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) di Pesisir Selatan memasuki babak baru. Polres Pesisir Selatan meningkatkan status kasus DPAM Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bayang ke tahap penyidikan.
Polisi menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,44 miliar dalam pengelolaan DPAM UPK Bayang periode 2015-2019.
Kasat Reskrim Polres Pessel, menjelaskan peningkatan status kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Oktober 2025.
“Ada dugaan korupsi dalam kasus ini setelah kami melakukan penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2025). Penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pessel.
Modus operandi yang terungkap meliputi pinjaman pribadi pengurus melalui kelompok fiktif, pinjaman masyarakat yang tidak sesuai prosedur, kredit macet, serta pengeluaran tanpa bukti.
Penyidik sempat terkendala karena UPK DPAM Bayang sudah tidak aktif sejak Januari 2019. Kesulitan melengkapi dokumen dan pandemi COVID-19 juga menjadi hambatan.
Polres Pessel berhasil menyita sejumlah alat bukti, termasuk laporan keuangan, buku kas, hingga kuitansi.
Meski kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polres Pessel belum menetapkan tersangka.
“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai,” pungkasnya.






