NusantaraPemerintahan

Rahmat Saleh Soroti Wacana Penundaan Kepala Daerah

1067
×

Rahmat Saleh Soroti Wacana Penundaan Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

"Ada harapan dan janji kepala daerah terpilih yang ingin segera diwujudkan. Jika ditunda, masyarakat yang dirugikan, dan tugas-tugas pemerintahan pun terhambat,"

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal pada Februari 2025.

“Persoalan apa yang membuat pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK harus diundur? Ini menjadi pertanyaan kita,” ujar Rahmat di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Rahmat menegaskan bahwa pelantikan harus tetap mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yaitu 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk bupati dan wali kota.

“Pelantikan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan, kecuali ada putusan MK yang harus ditunggu,” tegasnya.

Rahmat menilai tidak ada alasan hukum untuk menunda pelantikan karena tidak adanya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Ia mengingatkan bahwa penundaan dapat menimbulkan masalah baru jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di daerah bersengketa.

“Kita tidak ingin ada alasan tambahan akibat PSU. Pelantikan harus berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Rahmat juga menyoroti dampak penundaan yang dapat merugikan masyarakat dan pemerintahan daerah.

Ia khawatir terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat pelayanan publik dan pelaksanaan program kerja.

“Ada harapan dan janji kepala daerah terpilih yang ingin segera diwujudkan. Jika ditunda, masyarakat yang dirugikan, dan tugas-tugas pemerintahan pun terhambat,” ungkapnya.

Rahmat meminta Mendagri segera mengambil langkah tegas untuk melantik kepala daerah yang tidak bersengketa sesuai jadwal.

“Jangan biarkan penundaan ini menghambat pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” tutupnya.