Jakarta – Pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 15 miliar untuk mereaktivasi kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan. Anggaran ini disiapkan untuk masa transisi selama tiga bulan ke depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan anggaran tersebut dan menyatakan proses pencairan dana dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu ada satu anggaran yang masih dibintangi, dia tinggal perbaiki atau datang ke saya. Mungkin minggu ini juga cair. Jadi tidak ada masalah. Tidak terlalu besar,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Purbaya menjelaskan, dana reaktivasi akan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan. Pemerintah menjamin likuiditas untuk mengaktifkan kembali kepesertaan 11 juta peserta BPJS Kesehatan.
Sumber pendanaan reaktivasi berasal dari anggaran pemerintah pusat dan dikelola melalui Kementerian Kesehatan. Pemerintah memastikan tidak ada kendala pendanaan dalam pelaksanaan reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
Saat ini, pemerintah telah mengalokasikan Rp 56,7 triliun untuk membiayai iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 96,8 juta peserta PBI.
Purbaya menekankan, anggaran negara tetap fleksibel untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan, guna menjaga keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Pemerintah dapat melakukan penyesuaian anggaran jika terjadi peningkatan kebutuhan pembiayaan yang signifikan.
Selain anggaran reaktivasi jangka pendek, pemerintah juga menyiapkan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan.
Namun, pencairan dana tersebut masih menunggu kejelasan program dan proposal resmi dari manajemen BPJS Kesehatan.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp 10 triliun direncanakan untuk memperkuat permodalan BPJS Kesehatan. Kementerian Keuangan belum menerima penjelasan rinci mengenai rencana pemanfaatan dana tersebut, sehingga pencairannya belum dapat dilakukan.






