EkonomiRanah

Reklamasi Dibayar, Enam Izin Tambang Kembali Aktif Beroperasi

172
×

Reklamasi Dibayar, Enam Izin Tambang Kembali Aktif Beroperasi

Sebarkan artikel ini
6-izin-usaha-pertambangan-kembali-aktif-setelah-bayar-jaminan-reklamasi
6 Izin Usaha Pertambangan Kembali Aktif Setelah Bayar Jaminan Reklamasi

Jakarta – Kabar baik menghampiri sektor pertambangan. Enam perusahaan tambang kembali beroperasi setelah melunasi dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, langkah ini diikuti pengajuan pemulihan izin oleh 99 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya ditangguhkan.

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Tri Winarno, menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut pendampingan terhadap perusahaan tambang yang izinnya dibekukan.

“Sudah coaching. Yang menghadiri 126 pemegang izin, 64 tidak hadir. Dan saat ini sudah ada enam IUP yang penangguhannya dicabut,” ujar Tri di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (5/11/2025).

Dari total 190 IUP yang sempat ditangguhkan pada Agustus lalu, sebagian besar masih dalam proses perbaikan dan pendampingan.

Namun, Tri menyayangkan masih ada 99 pemegang izin yang belum menindaklanjuti kewajiban mereka untuk mengajukan permohonan penetapan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan, penangguhan izin usaha tambang bukan bertujuan menghambat industri.

“Kami ingin perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjalankan kewajiban reklamasi agar tidak merusak lingkungan,” kata Bahlil saat membuka Minerba Convex 2025 di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi penangguhan terhadap 190 IUP mineral dan batu bara karena perusahaan tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi.

Sanksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Aturan ini mewajibkan setiap pemegang IUP dan IUPK untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum beroperasi.

Jika kewajiban ini diabaikan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, penangguhan izin tidak hanya disebabkan masalah dana reklamasi, tetapi juga pelanggaran terhadap rencana kerja perusahaan (RKAB).

“Beberapa perusahaan diketahui melanggar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, misalnya berproduksi melebihi kapasitas yang disetujui,” ujar Yuliot dalam Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025).