Payakumbuh – Pembangunan kembali Pasar Payakumbuh, Sumatera Barat, terancam molor akibat terhambatnya proses sertifikasi lahan. Pedagang pasar mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses ini.
Sertifikat lahan yang tak kunjung terbit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh menjadi kendala utama. Selain itu, klaim lahan oleh niniak mamak Koto Nan IV juga memperkeruh situasi.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Kalau BPN dan niniak mamak terus menghambat, sampai kapan pasar ini dibangun?” keluh Ayu Suhana, seorang pedagang korban kebakaran, Rabu (10/12/2025).
Ayu menambahkan, para pedagang sangat frustrasi karena pasar adalah satu-satunya sumber mata pencaharian mereka.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengaku heran dengan munculnya klaim baru atas lahan pasar yang sudah puluhan tahun menjadi fasilitas umum.
“Sudah lama tanah itu jadi fasilitas umum, tiba-tiba diklaim dan minta jatah petak toko. Lucu sekali. Kalau begini caranya, bagaimana kita mau bangun?” ujar Zulmaeta.
Zulmaeta mempersilakan pihak yang mengklaim lahan untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia khawatir polemik ini akan semakin menghambat pembangunan pasar.
Persoalan ini, kata Zulmaeta, sudah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan memperlambat program strategis pemerintah.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menjelaskan bahwa Pemko sudah memenuhi hampir semua persyaratan dari pemerintah pusat, kecuali sertifikat lahan dari BPN.
“Dari 21 syarat Kemendag dan 18 Readiness Criteria Kementerian PUPR, tinggal satu: legalitas lahan,” jelas Muslim.
Muslim menegaskan, tanpa sertifikat, pemerintah pusat tidak dapat mengalokasikan dana pembangunan dari APBN. Jika sertifikat tidak segera terbit, bantuan APBN terancam batal.






