Ranah

Sumbar Berantas PETI, Forkopimda Gelar Apel Gabungan

204
×

Sumbar Berantas PETI, Forkopimda Gelar Apel Gabungan

Sebarkan artikel ini
forkopimda-sumbar-perangi-tambang-ilegal,-gelar-apel-tim-gabungan
Forkopimda Sumbar Perangi Tambang Ilegal, Gelar Apel Tim Gabungan

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggencarkan upaya pemberantasan penambangan tanpa izin (PETI) di seluruh wilayahnya. Komitmen ini diperkuat melalui apel gabungan tim terpadu yang melibatkan berbagai unsur.

Apel yang digelar di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1/2026), menandai langkah konkret penanganan PETI.

Unsur yang terlibat meliputi Pemerintah Provinsi, Polda, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan penambangan ilegal adalah masalah bersama yang berdampak luas.

“Penanganan PETI membutuhkan kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak,” ujar Mahyeldi. “Negara harus hadir secara adil, tegas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.”

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menyatakan penanganan PETI akan memasuki tahap implementasi nyata dengan pendekatan paralel.

“Kami akan melakukan pencegahan melalui sosialisasi yang masif, serta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.

Aktivitas PETI saat ini terdeteksi di Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung. Pengkajian akan diperluas ke seluruh wilayah Sumbar.

Kapolda menegaskan kegiatan pertambangan hanya diperbolehkan bagi badan hukum yang memiliki izin resmi, minimal berbentuk koperasi.

“Penertiban akan dilakukan secara tegas, namun tetap humanis dan berkeadilan,” pungkas Kapolda. “Polri harus menjadi solusi, bukan momok bagi masyarakat.”

Apel gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar dan dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda serta anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 dan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025.