Pasaman – Seorang nenek berusia 68 tahun, Saudah, menjadi korban dugaan pengeroyokan oleh sejumlah pekerja tambang emas ilegal. Peristiwa ini terjadi di Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Akibatnya, Saudah harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol Lubuk Sikaping.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengecam keras aksi kekerasan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Ini adalah pelanggaran HAM serius akibat pembiaran aktivitas tambang emas ilegal,” tegas Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, Calvin Nanda Permana.
Menurut Calvin, negara dinilai lalai dalam pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Kejadian bermula saat Saudah menegur para pekerja tambang yang melakukan penggalian di lahan miliknya.
Sempat berhenti, aktivitas penambangan kembali berlanjut pada malam hari.
Saat mendatangi lokasi, Saudah diduga dilempari batu, dikeroyok, dipukul hingga pingsan, dan kemudian dibuang ke semak-semak di tepi sungai.
Kondisi Saudah saat ini memprihatinkan, dengan luka memar di wajah, tubuh yang sakit, serta pusing berat.
LBH Padang menduga aparat penegak hukum dan pemerintah setempat mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut, mengingat lokasinya yang dekat dengan kantor pemerintahan dan kepolisian.
LBH Padang mendesak penangkapan seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas ilegal ini, serta penerapan pasal pidana berlapis.
Polda Sumatera Barat juga diminta melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman.
Selain itu, LBH Padang meminta pemerintah daerah dan LPSK memberikan perlindungan serta pemulihan medis dan psikologis bagi Saudah.
“Negara harus bertanggung jawab untuk pemulihan medis, psikologis, dan jaminan keamanan bagi Nenek Saudah sebagai korban,” pungkas Calvin.






