Padang – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar, atas kasus penembakan yang menewaskan seorang perwira polisi dan percobaan pembunuhan terhadap Kapolres.
Vonis dibacakan pada Selasa (17/9/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo.
Dadang terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap AKP Ulil Riyanto, yang saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Selain itu, Dadang juga dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana seumur hidup,” tegas Hakim Aditya saat membacakan putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Majelis hakim mengungkapkan, Dadang dengan sengaja menembak Ulil dari jarak dekat hingga korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menembak Ulil, Dadang disebut mendatangi rumah dinas Kapolres Arief Mukti dan melepaskan tembakan ke arah rumah tersebut.
“Namun, upaya pembunuhan itu gagal, tidak ada tembakan yang mengenai saksi AKBP Arif dan dua orang ajudan yang berada di dalam rumah pada malam itu,” jelas hakim.
Hakim juga menyoroti bahwa perbuatan Dadang telah menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.
Menanggapi vonis tersebut, Dadang dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula saat Dadang meminta bantuan Ulil untuk menyelesaikan masalah tambang ilegal di Solok Selatan.
Penolakan Ulil atas permintaan tersebut diduga menjadi pemicu penembakan yang terjadi di parkiran Polres Solok Selatan pada 22 November 2024.
Usai kejadian, Dadang sempat melarikan diri menggunakan mobil dinas sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumbar.






