Ranah

TKDN Mendorong Investasi, Kurangi Impor Produk Teknologi

123
×

TKDN Mendorong Investasi, Kurangi Impor Produk Teknologi

Sebarkan artikel ini
kata-menperin-ihwal-kewajiban-tkdn-untuk-dongkrak-investasi
Kata Menperin Ihwal Kewajiban TKDN untuk Dongkrak Investasi

Jakarta – Pemerintah terus memacu investasi dalam negeri dan menekan impor dengan mewajibkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen untuk produk teknologi dan alat kesehatan.

Kebijakan ini dinilai memberikan dampak positif bagi pertumbuhan investasi di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan TKDN minimal 35 persen untuk produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) agar bisa mendapatkan izin edar.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Digital yang mewajibkan nilai TKDN minimal 35 persen untuk produk HKT agar bisa mendapatkan izin edar,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, kewajiban TKDN telah berhasil meningkatkan investasi di sektor HKT sekaligus menekan angka impor.

Agus Gumiwang bahkan mendorong kementerian dan lembaga lain untuk meniru kebijakan serupa.

“Kalau kementerian lain meniru kebijakan ini, saya yakin manufaktur nasional kita akan terbang,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Agus, terus mendorong industri swasta dan nasional untuk memenuhi kewajiban TKDN demi kemajuan industri.

“Harapannya nanti, ketika anak-anak kita ke supermarket, mereka bisa melihat dua produk, yang satu tanpa label TKDN dan satu lagi mencantumkan nilai TKDN. Kami ingin mereka memilih yang ada TKDN-nya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat TKDN menggantikan regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan industri saat ini.

Dalam aturan baru ini, pengusaha berpeluang mendapatkan tambahan nilai TKDN hingga 20 persen jika melibatkan anak bangsa dalam penelitian, pengembangan, dan brainware.

Agus Gumiwang juga menegaskan bahwa revisi aturan TKDN yang dibahas sejak Maret 2025 tidak terkait dengan kebijakan tarif impor Amerika Serikat.

Reformasi aturan TKDN ini memiliki 13 poin relaksasi, termasuk imbalan nilai TKDN untuk investasi di dalam negeri dan kebebasan memilih komponen untuk memenuhi nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15 persen.

Pemerintah juga memangkas waktu penerbitan sertifikasi TKDN menjadi 10 hari kerja melalui lembaga verifikasi independen, bahkan tiga hari untuk pengusaha kecil.

Industri kecil juga diberikan kesempatan untuk melakukan deklarasi mandiri TKDN yang berlaku hingga lima tahun.

Pengusaha tidak lagi wajib memiliki sertifikat TKDN kecuali ada aturan yang mewajibkan izin edar.

Namun, kepemilikan sertifikat TKDN memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mendaftarkan produk ke dalam e-katalog dan berpartisipasi dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah.