Jakarta – PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU) akan merumahkan sekitar 80 persen karyawannya menyusul pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik perseroan oleh pemerintah. Pemutusan hubungan kerja itu efektif mulai 12 Mei 2026.
Corporate Communication Head Toba Pulp Lestari, Salomo Sitohang, membenarkan rencana tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 27 April 2026. “Sekitar 80 persen (yang terdampak),” ujarnya. Ia menegaskan, PHK itu merupakan dampak langsung dari pencabutan PBPH.
Manajemen sebelumnya telah menyampaikan rencana tersebut melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. Sosialisasi kebijakan kepada karyawan juga disebut sudah dilakukan pada 23-24 April 2026.
“Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi pada Senin, 27 April 2026. Secara hukum, kebijakan ini juga membuka peluang munculnya gugatan perselisihan industrial dari karyawan yang terdampak.
Toba Pulp Lestari menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada Januari lalu karena diduga merusak lingkungan dan memicu bencana di Sumatera. Dari jumlah itu, 22 perusahaan terkait PBPH alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, sementara enam lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, mengatakan 28 perusahaan tersebut terbukti merusak lingkungan di sekitarnya. Ia menegaskan pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memulihkan kondisi alam di wilayah terdampak.
“Mereka berkontribusi terhadap bencana yang terjadi,” kata Rosa di Plaza Kuningan, Rabu, 21 Januari 2026.






