Ranah

Uang Raib Satu Jam: Korban Penipuan Makin Merugi

177
×

Uang Raib Satu Jam: Korban Penipuan Makin Merugi

Sebarkan artikel ini
ojk-bilang-uang-korban-penipuan-hilang-satu-jam-setelah-ditransfer
OJK Bilang Uang Korban Penipuan Hilang Satu Jam Setelah Ditransfer

Purwokerto – Uang korban penipuan online raib dalam hitungan jam setelah transfer. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pencegahan menjadi kunci utama mengatasi kejahatan siber ini.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, mengungkapkan hal tersebut dalam diskusi di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).

Hudiyanto menjelaskan, perputaran uang hasil kejahatan antar bank sangat cepat. Bahkan, bisa terjadi dalam hitungan menit.

“Jika seseorang tertipu setelah transfer, uangnya hampir pasti hilang dalam waktu kurang dari satu jam,” tegasnya.

Data Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat, hanya kurang dari satu persen korban yang melaporkan penipuan dalam satu jam pertama. Total laporan yang masuk mencapai 299.237 per 16 Oktober 2025.

Keterlambatan pelaporan ini berdampak pada minimnya peluang pengembalian dana korban.

“Ini sudah darurat. Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan dalam kasus penipuan,” kata Hudiyanto.

Satgas Pasti berupaya memblokir rekening, aplikasi, tautan, dan nomor WhatsApp pelaku, meski dana korban sulit diselamatkan.

“Kami blokir semua, agar ekosistem penipuan ini mati,” imbuhnya.

Hingga 16 Oktober 2025, IASC menerima 299.237 laporan dengan 487.378 rekening yang dilaporkan. Sebanyak 94.344 rekening telah diblokir dengan total dana Rp 376,8 miliar.

Jawa Barat menjadi wilayah penyumbang laporan terbanyak (61.857 kasus), disusul Jakarta (48.165 kasus), Jawa Timur (40.454 kasus), Jawa Tengah (32.492 kasus), dan Banten (20.619 kasus).

Modus penipuan yang paling sering dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja online (53.928 kasus), penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (31.298 kasus), dan penipuan investasi (19.850 kasus).

Kerugian terbesar tercatat pada penipuan yang mengaku sebagai pihak lain (Rp 1,31 triliun), penipuan investasi (Rp 1,09 triliun), dan penipuan transaksi belanja online (Rp 988 miliar).