KampusKu

Unand: Larangan THR dan Gratifikasi Saat Lebaran 2025

1301
×

Unand: Larangan THR dan Gratifikasi Saat Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini
unand-perketat-disiplin-pegawai-selama-libur-idulfitri,-larang-minta-thr-dan-gunakan-mobil-dinas
Unand Perketat Disiplin Pegawai Selama Libur Idulfitri, Larang Minta THR dan Gunakan Mobil Dinas

Padang – Universitas Andalas (Unand) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang kedisiplinan pegawai selama libur Idulfitri 1446 Hijriah/2025.

Surat edaran Rektor Unand ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non-ASN di lingkungan Unand.

Kebijakan ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 dan Keputusan Bersama Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh civitas akademika Unand ini memuat beberapa poin penting. Pegawai Unand dilarang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah dari masyarakat dan mitra kerja.

Larangan ini berlaku baik secara individu maupun atas nama institusi. Unand juga mengimbau pegawainya untuk menolak gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Rektor Unand melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik dan liburan.

Hal ini untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai peruntukannya. Demi keamanan, seluruh unit kerja di Unand wajib mematikan peralatan elektronik dan listrik sebelum meninggalkan kantor selama libur.

Pegawai yang melanggar ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Universitas Andalas menjelaskan bahwa surat edaran berlaku untuk seluruh pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan.

“Universitas Andalas terus berupaya untuk menjaga reputasinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang bersih, transparan, dan profesional. Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai memahami dengan jelas kewajiban dan batasan-batasan yang berlaku selama periode libur, sehingga profesionalisme dalam menjalankan tugas tetap terjaga,” kata Rektor Unand Prof Efa Yonnedi dalam surat edaran.

Kebijakan ini merupakan komitmen Unand dalam membangun zona integritas dan menerapkan prinsip tata kelola universitas yang baik.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan budaya kerja yang bertanggung jawab dan berintegritas.