Ranah

Videotron Sumbar: Kejati Dalami Dugaan Korupsi Rp10 Miliar

189
×

Videotron Sumbar: Kejati Dalami Dugaan Korupsi Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini
kejati-telaah-dugaan-korupsi-videotron-rp10-miliar-di-pemprov-sumbar
Kejati Telaah Dugaan Korupsi Videotron Rp10 Miliar di Pemprov Sumbar

Padang – Dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) senilai lebih dari Rp10 miliar tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar). Proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2024.

Kejati Sumbar telah memulai penyelidikan awal (pralidik) terkait dugaan korupsi ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufthi, mengungkapkan hal tersebut pada Jumat (13/2/2026).

Fajar Mufthi menjelaskan, penanganan perkara ini juga ditangani oleh Polda Sumbar.

Namun, Kejati Sumbar memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Informasi yang kami terima, juga ada penanganan di Polda Sumbar. Nggak apa-apa, nanti berjalan. Kita berdua ajalah. Overlap dong. Kalau mereka jalan duluan silahkan. Tapi tetap sekarang dalam telaah kami juga,” tegasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelemahan dalam pengendalian dan pengawasan proyek pengadaan videotron.

BPK menemukan sejumlah videotron yang terpasang tidak sesuai dengan merek dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditawarkan penyedia.

Ketidaksesuaian ini menyebabkan kewajaran kontrak senilai lebih dari Rp10 miliar menjadi tidak dapat diyakini.

Proyek ini meliputi pengadaan videotron untuk sejumlah lokasi, termasuk Aula Utama Kantor Gubernur (Rp2,5 miliar lebih), Aula Pola (Rp1,5 miliar lebih), Teras Kantor Gubernur (Rp3,3 miliar lebih), Auditorium Gubernuran (Rp1,3 miliar lebih), serta Istana Bung Hatta Bukittinggi (Rp1,3 miliar lebih).

BPK menyoroti produk LED display pada Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta Bukittinggi yang tidak dapat diidentifikasi kesesuaiannya dengan merek dan sertifikat TKDN 40 persen yang ditawarkan penyedia.

Produk yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur juga tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam kontrak.

BPK mencatat bahwa pemeriksaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas hanya mencakup kuantitas serta kualitas visual umum.

“Pemeriksaan mengenai kesesuaian merek dan sertifikat TKDN tidak dilakukan,” tulis BPK dalam temuannya.

Temuan ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengenai kewajiban pengendalian kontrak dan penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen sesuai ketentuan TKDN.