PemerintahRanah

Wabup Dharmasraya Lantik 97 CPNS Menjadi PNS

91
×

Wabup Dharmasraya Lantik 97 CPNS Menjadi PNS

Sebarkan artikel ini
97-cpns-resmi-dilantik-jadi-pns-pemkab-dharmasraya
97 CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS Pemkab Dharmasraya

Pulau Punjung – Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, resmi melantik 97 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Gedung Auditorium Dharmasraya, Selasa (5/5/2026). Pelantikan itu menegaskan pengangkatan para aparatur tersebut setelah seluruh syarat penerimaan dinyatakan lengkap.

Dari 97 PNS yang dilantik, 58 orang berasal dari tenaga kesehatan, 36 tenaga teknis, dan tiga lainnya lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Sebelum diangkat, mereka telah menjalani masa percobaan selama satu tahun, menuntaskan pendidikan dan pelatihan, serta memperoleh keterangan sehat jasmani dan rohani.

Dalam prosesi tersebut, Leli Arni menyampaikan selamat kepada para aparatur yang kini menyandang status PNS dan menempati jabatan fungsional. Ia menekankan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan.

“Selamat kepada saudara-saudara yang telah diambil sumpah/janji dan dilantik. Amanah ini harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada pimpinan dan masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT,” ujar Leli Arni.

Ia menjelaskan, pengambilan sumpah/janji merupakan tahapan wajib dalam proses pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan saat pengangkatan dalam jabatan.

Leli Arni juga mengingatkan pentingnya penerapan nilai dasar ASN Berakhlak, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Menurut dia, aparatur sipil negara harus bekerja profesional dengan integritas yang kuat.

“ASN harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bekerja secara profesional, serta menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta para PNS menjaga disiplin kerja, menaati peraturan yang berlaku, serta menjauhi tindakan yang dapat mencoreng nama baik ASN, termasuk korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Aparatur juga diminta bersikap sopan, ramah, tidak diskriminatif dalam melayani masyarakat, serta tetap menjaga netralitas dalam menjalankan tugas.