Ranah

Wamenaker Minta Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan di Tangerang

201
×

Wamenaker Minta Perusahaan Patuhi Norma Ketenagakerjaan di Tangerang

Sebarkan artikel ini
wamenaker:-kepatuhan-norma-ketenagakerjaan-jamin-keselamatan-pekerja
Wamenaker: Kepatuhan Norma Ketenagakerjaan Jamin Keselamatan Pekerja

Tangerang – Perusahaan-perusahaan di Indonesia diminta untuk mematuhi norma ketenagakerjaan sebagai wujud perlindungan terhadap pekerja.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).

Afriansyah menjelaskan, kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan mencakup sejumlah aspek krusial.

Aspek tersebut meliputi kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, penerapan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,” tegas Afriansyah.

Dalam kunjungannya, Wamenaker menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku.

Ia berharap, praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di wilayah Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Memasuki Bulan K3 Nasional, Wamenaker menekankan pentingnya peningkatan pemahaman dan kesadaran semua pihak dalam menerapkan norma serta budaya K3 di tempat kerja.

Menurutnya, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya ditopang oleh regulasi.

“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,” kata Afriansyah.

Ia menambahkan, pekerjaan layak harus memenuhi tiga kondisi, yaitu tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial yang berlandaskan kemanusiaan.

Wamenaker mengingatkan, pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,” pungkasnya.