NusantaraPemerintahan

Kominfo Kaji Batasi Akun Medsos: Satu Orang, Satu Akun?

264
×

Kominfo Kaji Batasi Akun Medsos: Satu Orang, Satu Akun?

Sebarkan artikel ini
komdigi-buka-suara-soal-usulan-penerapan-akun-tunggal-media-sosial
Komdigi Buka Suara soal Usulan Penerapan Akun Tunggal Media Sosial

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewacanakan pembatasan kepemilikan akun media sosial.

Satu orang, satu akun menjadi gagasan yang tengah dikaji.

Tujuannya, menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Sekretaris Jenderal Kominfo, Ismail, mengungkapkan pembatasan ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas di dunia maya.

“Kesempatan melakukan pelanggaran muncul saat orang masuk ke ruang digital tanpa diketahui identitas aslinya,” kata Ismail, Jumat (19/9/2025).

Pemerintah menilai identifikasi digital yang kuat, seperti verifikasi wajah atau biometrik, penting untuk memastikan setiap individu bertanggung jawab atas aktivitas online.

Wacana ini pertama kali mencuat di DPR pada Juli 2025.

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, mengusulkan pembatasan akun media sosial untuk mencegah penyalahgunaan.

Namun, gagasan ini menuai kritik. Sejumlah pengamat menilai pembatasan akun dapat membatasi kebebasan berekspresi.

Pemerhati budaya dan komunikasi digital, Firman Kurniawan, berpendapat pemerintah seharusnya fokus pada kejelasan identitas pemilik akun, bukan jumlah akun.

Firman mengusulkan regulasi yang mewajibkan setiap akun mencantumkan identitas asli pemiliknya, sehingga penyalahgunaan dapat dilacak.