EkonomiRanah

APBD Seragam, Daerah Harus Kelola Defisit Lebih Ketat

173
×

APBD Seragam, Daerah Harus Kelola Defisit Lebih Ketat

Sebarkan artikel ini
penjelasan-kemenkeu-soal-batas-defisit-apbd-2026-2,5-persen
Penjelasan Kemenkeu Soal Batas Defisit APBD 2026 2,5 Persen

Jakarta – Pemerintah menetapkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah, berlaku mulai 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeragamkan pengelolaan anggaran di seluruh daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025. PMK ini akan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 2025.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan akumulasi dari seluruh defisit APBD. “Namun secara akumulasi semua APBD maksimal defisit 2,5 persen tersebut,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Askolani menambahkan, pemerintah daerah tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola anggaran. Fleksibilitas ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Meskipun demikian, pengendalian defisit fiskal daerah tetap menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, batas maksimal defisit APBD bervariasi, tergantung pada kapasitas fiskal masing-masing daerah. Aturan lama menetapkan defisit maksimal antara 3,35 persen hingga 3,75 persen.

PMK 101/2025 menyeragamkan batas defisit menjadi 2,5 persen. Pasal 7 PMK tersebut memberikan pengecualian bagi daerah yang tidak mampu memenuhi batas defisit.

Pelonggaran defisit harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Batas maksimal kumulatif defisit APBD juga mengalami perubahan. Pada tahun 2026, batas maksimal kumulatif defisit APBD ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB. Sebelumnya, angka ini mencapai 0,20 persen dari proyeksi PDB.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menilai kebijakan ini menambah beban daerah.

Menurutnya, pemangkasan alokasi transfer ke daerah (TKD) telah membebani daerah. “Kebijakan pengetatan dan penyeragaman defisit menjadi 2,5 persen menambah beban baru,” kata Armand.

Armand menilai, fleksibilitas daerah dalam mengelola APBD menjadi semakin terbatas.