Ranah

ATR/BPN Terbitkan Jutaan Sertifikat Elektronik, Cegah Mafia Tanah

177
×

ATR/BPN Terbitkan Jutaan Sertifikat Elektronik, Cegah Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
hal-ihwal-lebih-gamblang-soal-sertifikat-tanah-elektronik
Hal Ihwal Lebih Gamblang Soal Sertifikat Tanah Elektronik

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi sertifikat tanah sebagai upaya modernisasi layanan pertanahan. Hingga 30 Juni 2025, tercatat 4.907.313 sertifikat elektronik telah diterbitkan di 486 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Program ini, yang telah berjalan hampir dua tahun, bertujuan untuk mengganti sertifikat tanah konvensional dengan format digital.

Landasan hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini menetapkan sertifikat elektronik sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik rumah susun, hingga hak tanggungan. Data fisik dan yuridis tersimpan dalam buku tanah elektronik yang dapat diakses oleh pemegang hak melalui akun pertanahan berbasis NIK, paspor (WNA), atau akta pendirian (badan hukum).

Meskipun beralih ke format digital, Kementerian ATR/BPN tetap menyediakan opsi bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi. Salinan cetak resmi dengan kertas khusus ber-QR code dapat diperoleh jika masyarakat belum familiar dengan teknologi, tidak memiliki akses, atau secara khusus memintanya.

Sertifikat elektronik memiliki tampilan yang seragam, menampilkan lambang Garuda, identitas Kementerian ATR/BPN, jenis hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), data pemegang hak, rincian lokasi tanah, batasan dan kewajiban, catatan pendaftaran, hingga QR code. Desainnya satu warna, satu lembar, dan dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat berwenang. Informasi lokasi bidang tanah terhubung dengan peta digital berbasis Open Street Map, dan catatan perubahan status diperbarui berkala.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, saat ditemui di Jakarta Barat, Senin (31/3/2025), menekankan bahwa digitalisasi sertifikat adalah solusi jangka panjang untuk mencegah sengketa dan meminimalisir potensi pemalsuan, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek. Ia menilai sertifikat fisik lebih rentan dimanipulasi oleh mafia tanah. “Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada,” ujarnya. Nusron juga menambahkan bahwa sertifikat digital lebih aman dari kerusakan akibat bencana alam. “Misalnya kemarin waktu ada banjir, dengan adanya digital kan aman jadinya. Itu contohnya gitu, lho,” katanya.

Hadi Tjahjanto, mantan Menteri ATR/BPN yang menerbitkan peraturan ini pada 7 Desember 2023, menegaskan bahwa sertifikat digital dapat meminimalkan risiko kehilangan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan akibat bencana. “Sertifikat tanah elektronik juga memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan menutup ruang gerak oknum mafia tanah,” ujarnya saat pemberian sertifikat tanah BPN.

Akses ke sertifikat digital terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, yang memungkinkan pemegang hak untuk memantau data sertifikat secara real-time dan menerima notifikasi perubahan. Dokumen ini dilengkapi dengan QR code yang hanya dapat diakses melalui aplikasi tersebut, serta tanda tangan elektronik sebagai lapisan keamanan tambahan.

Kementerian ATR/BPN menargetkan minimal 50 persen dari total 124 juta bidang tanah telah bersertifikat elektronik pada akhir tahun ini, sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Percepatan ini didukung oleh penetapan 486 kantor pertanahan sebagai Kantor Pertanahan Elektronik sejak 28 Oktober 2024, yang tersebar di seluruh provinsi.

Data dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam penerbitan sertifikat elektronik, terutama mulai Agustus 2024 (439.938 sertifikat) hingga puncaknya pada November 2024 (763.216 sertifikat). Pada Juni 2025, tercatat 445.936 sertifikat elektronik telah diterbitkan.