Payakumbuh – Masyarakat Kota Payakumbuh kini memiliki akses lebih mudah ke layanan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi. Sebuah konter layanan Bapas telah resmi dibuka di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh, Kamis (12/03/2026).
Kehadiran konter ini menjadi yang pertama dan satu-satunya layanan Bapas yang beroperasi di MPP di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Wali Kota Payakumbuh atas fasilitas yang diberikan untuk layanan Bapas di MPP ini,” ungkap Kunrat.
Kunrat menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menekankan pentingnya pembimbingan bagi narapidana.
Konter Bapas di MPP Payakumbuh menyediakan berbagai layanan, termasuk penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan klien, pengawasan klien, serta layanan informasi.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menyambut baik kehadiran layanan Bapas di MPP. Ia menilai langkah ini strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“MPP Kota Payakumbuh adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan terintegrasi,” kata Zulmaeta.
Peresmian konter layanan Bapas ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Bukittinggi Nofri Abas, serta jajaran Kanwil Ditjenpas Sumbar.






