Padang – Kabar gembira bagi warga Sumatera Barat! Pemprov Sumbar kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2025.
Kesempatan emas ini memungkinkan pemilik kendaraan yang pajaknya sudah lama mati cukup membayar pajak satu tahun saja.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.
“Pemprov Sumbar memberikan keringanan pembayaran pajak. Kesempatan ini tidak datang setiap tahun, jadi segera bayar pajak kendaraan Anda, cukup bayar satu tahun saja,” tegasnya, Selasa (18/11).
Program Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 menawarkan enam keuntungan sekaligus.
Masyarakat akan dibebaskan dari tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya, penghapusan denda pajak kendaraan, dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.
Tak hanya itu, ada potongan pajak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar, diskon 50 persen untuk kendaraan angkutan umum barang, serta diskon hingga 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.
Pemprov Sumbar juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan menghapus pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.
Bapenda Sumbar mempermudah akses melalui Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai di pusat perbelanjaan, Samsat Nagari, dan pembayaran daring melalui Aplikasi SIGNAL.
“Kami memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Gebyar Pemutihan PKB 2025 diperpanjang hingga 30 Desember 2025. Mari manfaatkan kesempatan ini,” kata Syefdinon.
Perpanjangan program ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya mendapat respons positif dari masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Selama dua bulan pelaksanaan sebelumnya, program ini berhasil meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan, mencapai Rp375 miliar dari sektor pajak kendaraan dengan lebih dari 230 ribu wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas keringanan.
“Program ini benar-benar membantu masyarakat. Banyak yang kesulitan membayar pajak karena denda dan tunggakan, kini bisa kembali aktif secara administratif. Pemerintah hadir memberi solusi, bukan menambah beban,” jelas Syefdinon.
Ia juga menekankan bahwa pajak yang dibayar adalah kontribusi nyata untuk pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayar bukan sekadar kewajiban, tapi kontribusi nyata membangun daerah. Jalan diperbaiki, infrastruktur ditingkatkan, layanan publik dibiayai. Semua itu bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat sendiri,” tambahnya.
Syefdinon berharap masyarakat tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.






