Bukittinggi – Dinas Pendidikan Sumatera Barat menepis kabar miring terkait adanya pemanggilan massal terhadap ratusan guru di wilayah Bukittinggi dan Agam. Otoritas pendidikan setempat menegaskan, proses yang tengah berjalan merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pemetaan kendala di lapangan, bukan bentuk sanksi atas penolakan sistem absensi digital.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah 1, Willia Zuwerni, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerapan aturan baru mengenai beban kerja guru. Sesuai ketentuan, pendidik diwajibkan memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu ditambah 2,5 jam istirahat, yang setara dengan delapan jam kerja per hari bagi sekolah dengan sistem lima hari kerja.
“Langkah ini diambil menyusul diberlakukannya aturan baru terkait absensi digital dan pemenuhan beban kerja guru,” ujar Willia di Bukittinggi, Jumat (22/5).
Willia meluruskan bahwa jumlah guru yang dipanggil untuk pembinaan hanya sekitar 40 orang, jauh dari isu pemanggilan massal yang beredar. Dari jumlah tersebut, hanya tujuh orang yang tercatat tidak hadir tanpa keterangan. Ia menambahkan, transformasi digital ini sebenarnya telah disosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah sejak Januari lalu.
Proses pembinaan ini sekaligus menjadi ruang dialog bagi dinas untuk menyerap aspirasi pendidik. Sejumlah kendala nyata berhasil diidentifikasi, mulai dari tantangan geografis di wilayah Agam yang luas, gangguan teknis pada mesin fingerprint, hingga jarak tempuh yang jauh antara tempat tinggal dan sekolah.
Sebagai solusi, Cabdin menyiapkan langkah taktis berupa penggunaan aplikasi berbasis koordinat bagi guru yang terkendala mesin sidik jari. Terkait masalah domisili, dinas berkomitmen memfasilitasi mutasi bagi guru PNS sesuai ketersediaan formasi, sementara bagi tenaga P3K, pihaknya tengah mengupayakan proses relokasi melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan, BKD, serta Kemenpan-RB.
Di sisi lain, kebijakan ini memantik aspirasi dari kalangan pendidik. Seorang guru asal Kabupaten Agam berharap pemerintah tetap mempedomani Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2021 yang memberikan pengecualian jam masuk bagi lembaga pendidikan.
Ia menekankan bahwa profesi guru memiliki aturan hukum bersifat khusus (lex specialis), yakni PP Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. “Kami berharap kebijakan seperti yang tertulis di Pergub 2021 Pasal 5 diterapkan. Jangan digeneralisir antara fungsional guru dengan ASN administratif lainnya,” tegasnya.
Menanggapi masukan tersebut, pihak Cabdin berharap diskusi yang terbangun dapat meningkatkan kedisiplinan sekaligus mengoptimalkan peran guru dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib.






