Ranah

Dana Syariah Diduga Gagal Bayar, Lender Angkat Bicara

350
×

Dana Syariah Diduga Gagal Bayar, Lender Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
cerita-lender-soal-dugaan-gagal-bayar-fintech-dana-syariah-indonesia
Cerita Lender soal Dugaan Gagal Bayar Fintech Dana Syariah Indonesia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menindaklanjuti dugaan gagal bayar yang dialami perusahaan fintech peer-to-peer lending Dana Syariah Indonesia (DSI). Para pemberi pinjaman (lender) mengeluhkan kesulitan menarik dana sejak pertengahan tahun ini.

OJK telah memanggil pihak DSI untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan pihaknya tengah mendalami keluhan para lender DSI.

“Kami juga sudah tegur mereka, supaya harus meladeni masyarakat,” ujar Agusman di Jakarta, Senin (13/10/2025).

OJK berjanji akan segera memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

Seorang lender DSI dengan nama samaran Rio, mengaku kesulitan menarik dana sejak Mei 2025.

Rio menjelaskan, awalnya pencairan dana memakan waktu 10 hari kerja, lebih lama dari sebelumnya yang hanya satu hari.

Pada Juni 2025, Rio kembali mencoba menarik dana, namun hingga kini belum berhasil.

“Posisi saat ini dari dana total saya sebesar Rp 120 juta, Rp 71 juta telah dilakukan permintaan penarikan dana dan belum ada tanda akan dicairkan,” kata Rio.

Rio mengaku telah menghubungi Customer Service Officer (CSO) DSI sejak Juli, namun tidak mendapatkan kejelasan.

Manajemen DSI dalam surat elektroniknya menjelaskan, tertundanya pencairan dana disebabkan oleh situasi ekonomi yang berdampak pada kemampuan borrower memenuhi kewajiban.

DSI mengklaim telah melakukan penagihan intensif, optimalisasi agunan, kemitraan strategis, penguatan likuiditas, optimalisasi operasional dan pelayanan, serta pelaporan dan koordinasi dengan regulator.

“Manajemen PT Dana Syariah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para lender secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis manajemen DSI.

Para lender DSI yang terdampak telah membentuk paguyuban untuk mempermudah komunikasi dengan perusahaan dan OJK. Saat ini, tercatat 1.924 anggota telah bergabung dalam grup tersebut.

Namun, Rio menyebut DSI belum memberikan balasan atas komunikasi yang dilakukan oleh paguyuban.

Manajemen DSI sebelumnya mengumumkan penyesuaian sementara layanan operasional melalui laman resminya. “Layanan Danasyariah sementara waktu dilakukan secara online,” tulis manajemen.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada DSI melalui email dan direct message Instagram belum mendapatkan respons.