PolitikRanah

DKPP Sidangkan Ketua KPU Tanah Datar, Soal Etik

614
×

DKPP Sidangkan Ketua KPU Tanah Datar, Soal Etik

Sebarkan artikel ini
jadi-pansel-baznas,-dkpp-periksa-ketua-kpu-tanah-datar
Jadi Pansel Baznas, DKPP Periksa Ketua KPU Tanah Datar

Padang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).

Sidang ini terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika.

Dicky dituding merangkap jabatan sebagai panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar.

Tudingan ini dilayangkan oleh Fadhli Hakimi, pelapor dalam kasus tersebut.

Fadhli mengaku memperoleh informasi dari media daring dan grup WhatsApp, yang kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Tanah Datar.

Menurut Fadhli, tindakan Dicky tersebut melanggar prinsip bekerja penuh waktu dan netralitas penyelenggara pemilu.

Dicky Andrika sendiri membenarkan bahwa dirinya menjadi Pansel Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tanah Datar periode 2025-2030.

Ia mengklaim telah bersurat kepada KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk meminta izin.

Namun, Dicky membantah tudingan telah meninggalkan tugasnya sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar.

Ia mengklaim tetap menjalankan tugas rutin dan aktivitasnya sebagai pansel tidak mengganggu kinerja KPU.

“Saya diminta Bupati Tanah Datar untuk membantu sebagai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas agar dapat memeriksa latar belakang calon terkait keanggotaan partai politik,” terang Dicky.

KPU Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pengawasan internal terhadap Dicky Andrika.

Hasilnya, Dicky diketahui tidak mengajukan izin tertulis sebelum melaksanakan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Selain itu, surat yang ditujukan kepada KPU RI juga tidak pernah diterima oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.

Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, menyebut Dicky beralasan menjadi Pansel untuk melacak latar belakang calon pimpinan Baznas yang terafiliasi partai politik.

“Padahal hal itu di luar kewenangan dan tanggung jawab KPU,” ucap Hamdan.

KPU Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan sanksi peringatan tertulis dan pembinaan karena Dicky terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.

KPU RI kemudian menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada Dicky melalui Keputusan KPU Nomor 854 Tahun 2025.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.