Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) menempuh jalur hukum dengan melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, atau yang dikenal sebagai Abu Janda, ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil sebagai respons atas beredarnya video viral di TikTok yang dinilai mengandung ujaran kebencian serta stigmatisasi negatif terhadap masyarakat Minangkabau.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Pemicu utama kegeraman pihak IKM adalah penggunaan diksi “barbar” yang dilontarkan Abu Janda dalam rekaman berdurasi sembilan menit tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menoleransi narasi yang merendahkan martabat masyarakat Minang. “Kami melaporkan saudara Permadi Arya atas dugaan ujaran kebencian. Beliau secara terbuka menyebut masyarakat Sumbar sebagai suku barbar,” ujar Braditi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Braditi, pernyataan tersebut telah melampaui batas kritik dan berpotensi memicu perpecahan sosial. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan setara bagi siapa pun di era pemerintahan saat ini.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa pihaknya menjerat terlapor dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Defrizal menyoroti bahaya dari pelabelan “barbar” yang secara leksikal bermakna tidak beradab atau kejam.
“Narasi yang dibangun adalah wilayah dengan akhiran ‘bar’ dianggap sebagai masyarakat barbar. Ini adalah stigma serius yang tidak bisa dibiarkan karena melukai perasaan masyarakat Minang secara luas,” tegas Defrizal.
Dalam video yang diduga direkam di Philadelphia, Amerika Serikat tersebut, Abu Janda mengklaim adanya peningkatan sentimen anti-Kristen di wilayah Indonesia bagian barat. Ia turut melabeli sejumlah daerah, seperti Jawa Barat, Banten, Lampung, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai wilayah dengan tingkat intoleransi tinggi.
DPP IKM berharap kepolisian segera memproses laporan ini secara transparan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif guna meredam potensi gesekan antar-daerah maupun antar-umat beragama yang dipicu oleh narasi provokatif. “Kami berharap hukum tajam terhadap siapa pun, termasuk saudara Abu Janda, agar tercipta keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas Defrizal.






