BeritaRanah

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Baru

53
×

DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Baru

Sebarkan artikel ini
dprd-padang-gelar-paripurna-penyampaian-pendapat-akhir-fraksi-fraksi-terhadap-ranperda-pajak-dan-retribusi-daerah
DPRD Padang Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi Terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Padang – DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Senin (31/8/2026).

Ketua DPRD Kota Padang, Ustad H. Muharlion, memimpin langsung jalannya persidangan yang dihadiri Wali Kota Padang, Fadly Amran, beserta jajaran eksekutif.

Meski memberikan persetujuan, seluruh fraksi di dewan memberikan catatan kritis agar regulasi ini tidak hanya berorientasi pada pengejaran target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi PKS melalui Hendrizal mendesak pemerintah kota segera melakukan pendataan ulang kendaraan bermotor demi mengoptimalkan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Hendrizal menekankan bahwa penguatan basis data yang akurat dan terintegrasi menjadi kunci utama dalam optimalisasi fiskal daerah.

Fraksi Partai Gerindra menyoroti pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pemungutan pajak dan retribusi.

Gerindra turut mengusulkan evaluasi tarif secara berkala setiap dua tahun agar kebijakan tetap relevan dengan dinamika ekonomi masyarakat.

Selain itu, Gerindra meminta pemerintah memberikan keringanan retribusi bagi kelompok masyarakat kurang mampu guna menjaga prinsip keadilan sosial.

Fraksi PAN menuntut pemaparan data yang terukur terkait proyeksi kenaikan PAD setelah aturan baru ini diberlakukan.

Juru bicara Fraksi PAN, Usmardi Thareb, mengingatkan bahwa regulasi ini harus berfungsi sebagai instrumen pengatur ekonomi, bukan sekadar alat penarik pajak.

PAN secara spesifik menyoroti potensi pendapatan dari sektor baru, seperti Sentra Rendang, fasilitas pariwisata, hingga Balai Benih Ikan (BBI) Bungus.

Terkait rencana kenaikan tarif Rusunawa sebesar 10 persen, PAN meminta pemerintah tetap memprioritaskan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Seluruh fraksi sepakat bahwa implementasi Perda ini wajib dibarengi dengan sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha.

DPRD berharap regulasi ini mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Padang.