PemerintahRanah

DPRD-Pemkab Tanah Datar Sahkan Perubahan Propemperda 2025

296
×

DPRD-Pemkab Tanah Datar Sahkan Perubahan Propemperda 2025

Sebarkan artikel ini
dprd-dan-pemkab-tanah-datar-sepakati-perubahan-propemperda-2025
DPRD dan Pemkab Tanah Datar Sepakati Perubahan Propemperda 2025

Tanah Datar – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepakat merevisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Kesepakatan ini mencakup 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/9/2025). Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas regulasi daerah.

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menegaskan perubahan ini sebagai bagian dari perencanaan regulasi yang ideal. Prosesnya mencakup perumusan, pembahasan, pengesahan, hingga penyebarluasan.

“Ranperda tentang perubahan kedua Propemperda tahun 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD,” kata Anton.

Wakil Bupati Ahmad Fadly mengapresiasi kesepakatan tersebut. Ia menyoroti penambahan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan materi muatan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Fadly.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, menjelaskan perubahan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dua Ranperda, yaitu tentang Nagari dan tentang Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN), digabung menjadi satu.

Berikut daftar lengkap 10 Ranperda dalam Propemperda Tanah Datar tahun 2025:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2029
  2. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
  3. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
  4. Grand Design Pembangunan Kependudukan
  5. Pemerintahan Nagari
  6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
  7. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  8. APBD Tahun Anggaran 2026
  9. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  10. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly.